Academia.eduAcademia.edu
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang profesional dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam mendukung pembangunan upaya kesehatan kesehatan secara dalam rangkaian menyeluruh dan terpadu; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2- 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan -3- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pemilik dan pengelola Rumah Sakit melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3. Lembaga Pengelola selanjutnya disebut dan Penyelenggara Lembaga OSS OSS adalah yang lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 4. Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. -4- 5. Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan. 6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Kementerian mempunyai Kesehatan tugas adalah kementerian menyelenggarakan yang urusan pemerintahan bidang kesehatan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 10. Direktur Jenderal Kementerian adalah Kesehatan Direktur yang tugas Jenderal dan pada tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan. Pasal 2 Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. Pasal 3 Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai perundang-undangan. dengan ketentuan peraturan -5- Pasal 4 (1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. badan hukum yang bersifat nirlaba; dan b. badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba. BAB II BENTUK DAN JENIS PELAYANAN Bagian Kesatu Bentuk Pasal 5 (1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak, atau Rumah Sakit lapangan. (2) Rumah Sakit statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen untuk jangka waktu lama dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan. (3) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. -6- (4) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk bus, pesawat, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer. (5) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difungsikan pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah yang tidak mempunyai Rumah Sakit, dan/atau kondisi bencana dan situasi darurat lainnya. (6) Rumah sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melapor memberikan kepada kepala pelayanan dinas kesehatan kesehatan harus daerah kabupaten/kota tempat pelayanan kesehatan diberikan. (7) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu dan bersifat sementara selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana, atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu. (8) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit. (9) Rumah sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Jenis Pelayanan Paragraf 1 Umum Pasal 6 Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan: a. Rumah Sakit umum; dan b. Rumah Sakit khusus. -7- Paragraf 2 Rumah Sakit Umum Pasal 7 (1) Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. (2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pelayanan medik dan penunjang medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan c. pelayanan nonmedik. Pasal 8 (1) Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, terdiri atas: (2) a. pelayanan medik umum; b. pelayanan medik spesialis; dan c. pelayanan medik subspesialis. Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pelayanan medik dasar. (3) Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pelayanan medik spesialis dasar dan pelayanan medik spesialis lain. (4) Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. (5) Pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pelayanan medik subspesialis dasar dan pelayanan medik subspesialis lain. Pasal 9 Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi asuhan -8- keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan. Pasal 10 Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, sarana pengolahan prasarana dan makanan/gizi, alat kesehatan, pemeliharaan informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. Pasal 11 (1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi: (2) a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kebidanan; e. tenaga kefarmasian; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga gizi; i. tenaga keterapian fisik; j. tenaga keteknisian medis; k. tenaga teknik biomedika; l. tenaga kesehatan lain; dan m. tenaga nonkesehatan. Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis. (3) Dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter spesialis atau dokter gigi spesialis untuk melakukan pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4) Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain untuk melakukan pelayanan medik -9- subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). (5) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit. Paragraf 3 Rumah Sakit Khusus Pasal 12 (1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. (2) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya. (3) Pelayanan lain di luar kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan. (4) Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain di luar kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur. Pasal 13 (1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas Rumah Sakit khusus: a. ibu dan anak; b. mata; c. gigi dan mulut; -10- (2) d. ginjal; e. jiwa; f. infeksi; g. telinga-hidung-tenggorok kepala leher; h. paru; i. ketergantungan obat; j. bedah; k. otak; l. orthopedi; m. kanker; dan n. jantung dan pembuluh darah. Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rumah Sakit khusus lainnya. (3) Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat kekhususan (2) dapat yang berupa terkait penggabungan keilmuannya jenis atau jenis kekhususan baru. (4) Penetapan Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait. Pasal 14 (1) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus paling sedikit terdiri atas: (2) a. pelayanan medik dan penunjang medik; b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;dan c. pelayanan nonmedik. Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis sesuai sesuai kekhususan, pelayanan medik subspesialis kekhususan, pelayanan medik spesialis lain, dan pelayanan medik subspesialis lain. (3) Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi -11- asuhan keperawatan generalis, asuhan keperawatan spesialis, dan/atau asuhan kebidanan, sesuai kekhususannya. (4) Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. Pasal 15 (1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus berupa tenaga tetap meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan lain; dan e. tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain di luar kekhususannya. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain, dokter subspesialis sesuai kekhususan, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya, dokter subspesialis lain, dan dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan. (3) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit. -12- BAB III KLASIFIKASI Pasal 16 (1) (2) Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas: a. Rumah Sakit umum kelas A; b. Rumah Sakit umum kelas B; c. Rumah Sakit umum kelas C; dan d. Rumah Sakit umum kelas D. Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: (3) a. Rumah Sakit umum kelas D; dan b. Rumah Sakit kelas D pratama. Rumah Sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Rumah Sakit umum kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) buah. (2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah. (3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah. (4) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 (lima puluh) buah. Pasal 18 Klasifikasi Rumah Sakit khusus terdiri atas: -13- a. Rumah Sakit khusus kelas A; b. Rumah Sakit khusus kelas B; dan c. Rumah Sakit khusus kelas C. Pasal 19 (1) Rumah Sakit khusus kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah. (2) Rumah Sakit khusus kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) buah. (3) Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PERIZINAN Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 21 (1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. -14- Pasal 22 (1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat, dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan. (2) Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. (3) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi peryaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu. (2) Tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit. (3) Selain tenaga tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau konsultan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yang menjamin -15- ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. (2) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. (2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan medis yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. Bagian Kedua Jenis Izin Pasal 27 (1) (2) Izin Rumah Sakit meliputi: a. Izin Mendirikan; dan b. Izin Operasional. Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan izin yang diajukan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi Rumah Sakit. (3) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin yang diajukan oleh pimpinan Rumah Sakit untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk penetapan kelas Rumah Sakit dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. (4) Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan. (5) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat -16- diperpanjang selama memenuhi persyaratan dan klasifikasi Rumah Sakit. Pasal 28 (1) Dalam hal Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan tertentu, Rumah Sakit harus mendapatkan izin dari Menteri. (2) Pelayanan kesehatan tertentu yang harus mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelayanan radioterapi, kedokteran nuklir, kehamilan dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, transplantasi organ, dan sel punca untuk penelitian berbasis pelayanan terapi. Pasal 29 (1) Izin Mendirikan dan Izin Operasional merupakan perizinan berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri, berdasarkan Lembaga gubernur, kewenangan OSS sesuai atau bupati/wali masing-masing dengan ketentuan kota melalui peraturan perundang-undangan. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan sebaran Rumah Sakit secara merata di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan pemetaan dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh gubernur setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi. (5) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh bupati/wali -17- kota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 30 (1) Penerbitan izin melalui Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (2) Untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan perizinan berusaha sektor kesehatan melalui Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perpanjangan Izin Operasional. Pasal 31 Persyaratan untuk memperoleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi: a. dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design, dan master plan; dan b. pemenuhan pelayanan alat kesehatan. Pasal 32 (1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional meliputi: a. profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; b. self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; d. sertifikat akreditasi; dan -18- e. surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipenuhi untuk perpanjangan Izin Operasional. Bagian ketiga Tata Cara Perizinan Pasal 33 (1) Pemilik Rumah Sakit harus mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendapatkan Izin Mendirikan dan Izin Operasional. (3) Pemilik Rumah Sakit yang telah mendapatkan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Izin Mendirikan oleh Lembaga OSS. (4) Pemilik Rumah Sakit harus melakukan pemenuhan komitmen untuk mendapatkan Izin Mendirikan yang berlaku efektif. (5) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun. (6) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D. (7) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan. -19- (8) Pemenuhan provinsi komitmen atau kepada Pemerintah Pemerintah Daerah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah. (9) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dapat diintegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas. (10) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen. (11) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau memberikan Pemerintah notifikasi Daerah persetujuan kabupaten/kota atau perbaikan kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS. (12) Pemilik Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan melalui sistem OSS sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam rangka melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pemilik Rumah Sakit dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS. (14) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (13) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan kembali pemenuhan komitmen. -20- (15) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan notifikasi persetujuan atau penolakan Izin Mendirikan kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS. (16) Notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) merupakan pemenuhan komitmen Izin Mendirikan. Pasal 34 (1) Untuk mendapatkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, pimpinan Rumah Sakit harus memiliki Izin Mendirikan dan pemenuhan komitmen Izin Operasional. (2) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan Izin Operasional yang berlaku efektif. (3) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada menyampaikan ayat (1) persyaratan dilakukan Izin dengan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D. (4) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan. (5) Pemenuhan provinsi komitmen atau kepada Pemerintah Pemerintah Daerah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah. (6) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat -21- diintegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas. (7) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak pimpinan Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh tim yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian komitmen terhadap pemenuhan klasifikasi Rumah Sakit. (9) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, kabupaten/kota, dinas dan kesehatan asosiasi daerah perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing; b. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah provinsi, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas B; dan c. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, terdiri atas unsur dinas kesehatan daerah provinsi, kabupaten/kota, dinas dan kesehatan asosiasi daerah perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D. (10) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dilakukan visitasi. (11) Notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan pemenuhan komitmen Izin Operasional. Pasal 35 -22- (1) Dalam hal Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum melakukan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, Izin Mendirikan diperoleh melalui pengajuan permohonan pemilik Rumah Sakit kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pemberi izin harus menerbitkan surat untuk persetujuan atau penolakan permohonan Izin Mendirikan disertai dengan alasan penolakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan Izin surat permohonan Mendirikan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap. (3) Dalam hal permohonan Izin Mendirikan ditolak, pemilik Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan ulang Izin Mendirikan. Pasal 36 (1) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum melakukan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah dan telah memiliki Izin Mendirikan, dapat melakukan permohonan Izin Operasional kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Terhadap dokumen sebagaimana permohonan dimaksud pada Izin Operasional (1), Kementerian ayat Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi. (3) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim yang memiliki tugas dan unsur sebagaimana -23- dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dan ayat (9) paling lama 14 (empat belas) hari sejak penugasan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan laporan hasil visitasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali persetujuan kota atau harus menerbitkan penolakan surat permohonan Izin Operasional paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima laporan hasil visitasi. Pasal 37 (1) Izin Operasional memuat penetapan kelas berdasarkan hasil penilaian pemenuhan jumlah tempat tidur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19. (2) Dalam hal hasil penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan kelas pada Izin Operasional ditetapkan berdasarkan hasil visitasi jumlah tempat tidur. Bagian Keempat Perpanjangan, Peningkatan Kelas, dan Perubahan Izin Operasional Pasal 38 (1) Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir. (2) Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 (1) Dalam hal masa berlaku Izin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan -24- Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kegawatdaruratan dan kecuali pasien pelayanan yang sedang dalam perawatan inap. (2) Rumah Sakit sebagaimana yang tidak dimaksud pada mematuhi ayat (1) ketentuan dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa Izin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Peningkatan kelas pemenuhan jumlah Rumah Sakit tempat dilakukan tidur sesuai dengan dengan klasifikasi Rumah Sakit. (2) Peningkatan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Sakit yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 (1) Rumah sakit yang menambah jumlah tempat tidur, dan memenuhi jumlah tempat tidur minimal kelas Rumah Sakit diatasnya harus melakukan perubahan Izin Operasional sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan Izin Operasional harus dilakukan apabila terjadi perubahan: (3) a. badan hukum; b. nama Rumah Sakit; c. kepemilikan modal; d. jenis Rumah Sakit; dan/atau e. alamat Rumah Sakit. Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melampirkan: a. Izin Operasional sebelum perubahan; dengan -25- b. surat pernyataan penggantian badan hukum dan/atau nama Rumah Sakit yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit; dan c. (4) perubahan akta notaris. Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e. BAB V PENYELENGGARAAN Pasal 42 (1) Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan. (2) Pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Dalam menyelenggarakan pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Rumah Sakit harus memiliki: a. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit: 1. 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan 2. 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. b. jumlah tempat tidur perawatan di atas perawatan kelas I paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. c. jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 8% (delapan persen) dari seluruh tempat -26- tidur untuk Rumah Sakit baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. (2) Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Rumah Sakit umum, terdiri atas 5% (lima persen) untuk pelayanan unit rawat intensif (ICU), dan 3% (tiga persen) untuk pelayanan intensif lainnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dikecualikan untuk Rumah Sakit khusus mata dan Rumah Sakit khusus gigi dan mulut. Pasal 44 (1) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan unit transfusi darah. (2) Unit transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin yang melekat dengan Izin Operasional. (3) Penyelenggaraan unit transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan. Pasal 45 (1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan. (2) Penetapan dimaksud Rumah pada Sakit ayat (1) pendidikan dilakukan sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta dapat berupa Rumah Sakit dengan penanaman modal asing. (2) Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur atau sesuai dengan kesepakatan/kerja sama internasional. -27- (3) Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 47 (1) Rumah Sakit dapat mendayagunakan tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan warga negara asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan. (2) Pendayagunaan nonkesehatan tenaga warga kesehatan negara asing dan tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 Setiap Rumah Sakit harus memiliki peraturan internal dan organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Pimpinan Rumah Sakit tidak boleh merangkap jabatan manajerial di Rumah Sakit lain. (2) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala atau direktur Rumah Sakit. (3) Kepala atau direktur Rumah Sakit dan pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (4) Kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit. Pasal 50 (1) Dalam rangka pengelolaan Rumah Sakit, pemilik Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. -28- (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 (1) Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional. (2) Pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman masing-masing program kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Selain melakukan spesialistik dan pengembangan subspesialistik pelayanan program medik kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik melalui kemitraan dengan penanam modal asing berupa pembentukan klinik utama penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 (1) Setiap Rumah Sakit yang telah mendapatkan Izin Operasional harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan melalui aplikasi registrasi online Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit juga harus melakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan data Rumah Sakit. -29- Pasal 54 (1) Pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika. (2) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususannya. (3) Pemberian nama Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan kekhususannya. (4) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau sebutan nama lainnya yang bermakna sama; dan/atau b. menggunakan nama orang yang masih hidup. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 55 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali masyarakat, kota asosiasi dapat mengikutsertakan perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi. (3) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: -30- a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; b. pemantauan terhadap mutu dan keselamatan pasien dalam penyelenggaraan Rumah Sakit; c. pengembangan jangkauan pelayanan dan pemantauan sistem rujukan; d. penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukkan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain; e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit; (5) f. peningkatan kemampuan manajemen risiko; dan g. peningkatan sistem pembuangan limbah. Dalam melakukan penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Menteri dapat melakukan teguran terhadap institusi pemberi Pemerintah Daerah yang pemenuhan komitmen atau izin masing-masing memberikan institusi notifikasi pemberi Izin Operasional dalam hal tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; c. pemantauan dan evaluasi; dan/atau d. reviu kelas Rumah Sakit. Pasal 56 (1) Reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (6) huruf d merupakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Menteri dalam rangka kesesuaian klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan -31- (2) Selain dalam rangka kesesuaian klasifikasi Rumah Sakit, reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memperoleh gambaran sebaran pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam penataan sistem rujukan. (3) Menteri mendelegasikan pelaksanaan reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan secara nasional; dan b. reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan berdasarkan laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (5) Reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan berdasarkan laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan apabila ditemukan ayat (4) huruf b ketidaksesuaian kelas Rumah Sakit pada saat kredensial atau rekredensial. (6) Hasil reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam melakukan penetapan kelas Rumah Sakit yang baru, dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam penyesuaian kontrak dengan Rumah Sakit. (7) Dalam hal Rumah Sakit berkeberatan terhadap hasil reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Rumah Sakit dapat mengajukan keberatan disertai alasannya kepada Kementerian Kesehatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak hasil reviu kelas Rumah Sakit. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan ditetapkan oleh Menteri. pedoman reviu kelas yang -32- Pasal 57 (1) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas berdasarkan kompetensi dan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan. Pasal 58 (1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat mengenakan tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyesuaian Izin Operasional, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik tenaga kesehatan, dan/atau pencabutan Izin Operasional. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin; -33- b. Rumah Sakit yang sedang dalam proses pengajuan Izin Mendirikan dan/atau Izin Operasional baru atau perpanjangan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, tetap diberikan Izin Mendirikan dan/atau Izin Operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; c. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; d. Reviu kelas Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, tetap dilakukan menggunakan klasifikasi Rumah Sakit yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan -34- Rumah Sakit atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; dan e. Reviu kelas Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, tetap dilakukan menggunakan klasifikasi Rumah Sakit yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. (2) Ketentuan reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e hanya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Rumah Sakit yang sudah memiliki Izin Operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 60 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 61 Peraturan Menteri diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal -35- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 21 -36- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT I. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM A. PELAYANAN NO. JENIS PELAYANAN KELAS A 1. Pelayanan medik dan penunjang medik 1. Medik umum a. Pelayanan medik dasar rawat +/jalan b. Pelayanan KIA/KB +/2. Medik spesialis a. Spesialis dasar 1) Penyakit dalam +/2) Anak +/3) Bedah +/4) Obstetri dan ginekologi +/b. Spesialis lain 1) Mata +/2) Telinga hidung tenggorok+/bedah kepala leher (THT-KL) 3) Saraf +/4) Jantung dan pembuluh +/darah 5) Kulit dan kelamin +/6) Kedokteran jiwa +/7) Paru +/8) Orthopedi dan +/traumatology 9) Urologi +/10) Bedah saraf +/+/11) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika KELAS B KELAS C KELAS D +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- 12) Bedah anak 13) Bedah thorax kardiak dan vaskuler 14) Kedokteran forensik dan medicolegal 15) Bedah mulut 16) Konservasi/endodonsi 17) Orthodonti 18) Periodonti 19) Prosthodonti +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/- -37- NO. 3. JENIS PELAYANAN 20) Pedodonti 21) Penyakit mulut 22) Pelayanan spesialis lainnya 23) Anestesi 24) Rehabilitasi medik 25) Radiologi 26) Laboratorium a) Patologi klinik b) Patologi anatomi c) Mikrobiologi klinik d) Parasitologi klinik 27) Akupunktur 28) Radioterapi 29) Kedokteran nuklir 30) Gizi klinik 31) Pelayanan spesialis lainnya Medik subspesialis KELAS A +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- KELAS B +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- KELAS C +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- KELAS D +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- a. Subspesialis dasar 1) Subspesialis bedah a) Digestif b) Onkologi c) Vaskuler 2) Subspesialis penyakit dalam a) Gastroenterologi hepatologi b) Tropik infeksi c) Ginjal hipertensi d) Rematologi e) Endokrin metabolik f) Alergi imunologi g) Psikosomatis h) Geriatri i) Kardiovaskuler j) Pulmonologi k) Hematologi onkologi 3) Subspesialis anak a) Respirologi b) Neurologi c) Hematologi onkologi d) Nefrologi e) Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA) f) Neonatologi g) Endokrinologi h) Kardiologi i) Alergi imunologi j) Pediatri sosial tumbuh kembang k) Pencitraan pediatri l) Nutrisi dan penyakit metabolic m) Infeksi dan penyakit -38- NO. JENIS PELAYANAN tropik 4) Subspesialis obstetri dan ginekologi a) Feto-maternal b) Fertilitas dan endokrinologi reproduksi c) Onkologi ginekologi d) Uroginekologi dan rekonstruksi e) Obstetri ginekologi sosial KELAS A KELAS B KELAS C KELAS D +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- + +/- + +/- + +/- + +/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C KELAS D +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- b. Subspesialis lain 1) 2) 3) 2. 3. B. Kedokteran jiwa Mata Telinga hidung tenggorokbedah kepala leher (THTKL) 4) Paru 5) Saraf 6) Jantung dan pembuluh darah 7) Orthopedi dan traumatology 8) Kulit dan kelamin 9) Anestesi dan terapi intensif 10) Radiologi 11) Dialisis 12) Pelayanan Subspesialis lainnya dan/atau spesialis lainnya dengan kualifikasi tambahan Pelayanan keperawatan dan kebidanan a. Pelayanan keperawatan b. Pelayanan kebidanan Pelayanan nonmedik a. CSSD b. Rekam medik c. Farmasi d. Pelayanan darah e. Laundry/binatu f. Pengolahan makanan/gizi g. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan h. Informasi dan komunikasi i. Pemulasaraan jenazah SUMBER DAYA MANUSIA NO. JENIS KETENAGAAN 1. Tenaga medis 1. Dokter 2. Dokter gigi 3. Dokter spesialis a. Spesialis dasar -39- NO. 4. JENIS KETENAGAAN 1) Penyakit dalam 2) Anak 3) Bedah 4) Obstetri dan ginekologi b. Spesialis lain 1) Mata 2) Telinga hidung tenggorokbedah kepala leher (THTKL) 3) Saraf 4) Jantung dan pembuluh darah 5) Kulit dan kelamin 6) Kedokteran jiwa 7) Paru 8) Orthopedi dan traumatology 9) Urologi 10) Bedah saraf 11) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika 12) Bedah anak 13) Bedah thorax kardiak dan vaskuler 14) Kedokteran forensic 15) Bedah mulut 16) Emergensi 17) Konservasi/endodon-si 18) Orthodonti 19) Periodonti 20) Prosthodonti 21) Pedodonti 22) Penyakit mulut 23) Spesialis lainnya 24) Anestesi 25) Kedokteran fisik dan rehabilitasi 26) Radiologi 27) Patologi klinik 28) Patologi anatomi 29) Mikrobiologi klinik 30) Parasitologi klinik 31) Gizi klinik 32) Farmakologi klinik 33) Akupunktur 34) Onkologi radiasi 35) Kedokteran nuklir 36) Dokter spesialis lainnya Dokter subspesialis dan/atau spesialis dengan kualifikasi tambahan a. Subspesialis dasar 1) Subspesialis bedah KELAS A +/+/+/+/- KELAS B +/+/+/+/- KELAS C +/+/+/+/- KELAS D +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- -40- NO. JENIS KETENAGAAN a) Digestif b) Onkologi c) Vaskuler 2) Subspesialis penyakit dalam a) Gastroenterologihepatologi b) Tropik infeksi c) Ginjal hipertensi d) Rematologi e) Endokrin metabolic f) Alergi imunologi g) Psikosomatis h) Geriatri i) Kardiovaskuler j) Pulmonologi k) Hematologi onkologi 3) Subspesialis anak a) Respirologi b) Neurologi c) Hematologi onkologi d) Nefrologi e) Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA) f) Neonatologi g) Endokrinologi h) Kardiologi i) Alergi imunologi j) Pediatri sosial-tumbuh kembang k) Pencitraan pediatric l) Nutrisi dan penyakit metabolic m) Infeksi dan penyakit tropic 4) Subspesialis obstetri dan ginekologi a) Feto-maternal b) Fertilitas dan endokrinologi reproduksi c) Onkologi ginekologi d) Uroginekologi dan rekonstruksi e) Obstetri ginekologi social b. Subspesialis lain dan/atau spesialis lain dengan kualifikasi tambahan 1) Kedokteran jiwa a) Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja b) Psikiatri Adiksi c) Psikoterapi d) Psikiatri Forensik e) Psikogeriatri KELAS A +/+/+/+/- KELAS B +/+/+/+/- KELAS C +/+/+/+/- KELAS D +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- -41- NO. JENIS KETENAGAAN f) Pasikiatri Komunitas 2) Mata a) Infeksi Imulogi b) Glaukoma c) Korne, lensa dan bedah refraktif d) Neurooftalmologi e) Oftalmologi Komunitas f) Pediatri Onkologi Strabismus g) Refraksi lensa kontak h) Rekonstruksi okuloplasti dan onkologi i) Vitreo retina 3) Telinga hidung tenggorokbedah kepala leher (THT-KL) a) Otologi b) Rinologi c) Onkologi bedah kepala leher d) Laring faring e) Neurotologi f) Endoskopi bronkoesofagologi g) Alergi imunologi h) Plastik rekonstruksi THT i) THT komunitas 4) Paru a) Infeksi Paru b) Onkologi toraks c) Intervensi dan gawat nafas d) Asma PPOK e) Paru Kerja dan lingkungan f) Imunologi paru 5) Saraf a) Neurointensive b) Neurointerven-si c) Manajemen Intervensi Nyeri d) Fungsi luhur e) Neuroonkologi f) Neurosonologi 6) Bedah Saraf a) Neurotrauma b) Neuroonkologi c) Neurospine d) Neurofungsi-onal e) Neuropediatri f) Neurovaskular 7) Jantung dan pembuluh darah a) Pelayanan aritmia KELAS A +/+/+/+/- KELAS B +/+/+/+/- KELAS C +/+/+/+/- KELAS D +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- -42- NO. JENIS KETENAGAAN b) Pelayanan jantung anak dan PJB c) Pelayanan vaskular d) Pelayanan cardiac imaging e) Pelayanan intensive dan kegawatan kardiovaskuler 8) Orthopedi dan traumatology a) Spine b) Hand and microsurgery c) Paediatric orthopaedi d) Tumor muskuloskeletal e) Hip and knee f) Foot and ankle g) Sport, shoulder and elbow 9) Bedah Anak a) Bedah Digestif Anak b) Urogenital anak 10) Kulit dan Kelamin 11) Anestesi dan terapi intensif a) Intensive Care b) Neuroanestesi c) Pediatric Anestesi d) Regional Anestesi e) Terapi Nyeri f) Kardiovaskuler Anestesi g) Obstetric Anestesi 12) Radiologi a) Radiologi neuro kepala leher b) Radiologi anak c) Radiologi intervensi d) Thorax imaging e) Breast and women imaging f) Radiologi muskulo skeletal g) Imaging abdomen h) Radiologi Nuklir 13) Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi a) Pediatri b) Geriatri c) Muskuloskletelal d) Neomuskuler e) Kardiorespirasi 14) Patologi Klinik a) b) c) d) e) Infeksi Hematologi Imunologi Kardiocerbrovaskuler Nefrologi KELAS A KELAS B KELAS C KELAS D +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- +/+/+/+/+/+/+/+/+/+/+/- -43- NO. 2. 3. 4. 5. 6. C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. JENIS KETENAGAAN f) Hepatogastroenterologi g) Endokrin dan Metabolisme h) Onkologi i) Bank Darah dan Kedokteran laboratorium 15) Dokter subspesialis lainnya dan/atau dokter spesialis lainnya dengan kualifikasi tambahan Tenaga keperawatan Tenaga kebidanan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lainnya a. Tenaga gizi b. Tenaga psikologi klinis c. Tenaga keterapian fisik 1) Fisioterapis 2) Terapis wicara 3) Okupasi terapis d. Tenaga keteknisian medis 1) Perekam medis dan informasi kesehatan 2) Penata anestesi e. Tenaga teknik biomedika 1) Radiografer 2) Elektromedis 3) Fisikawan medik 4) Ortotis prostetis 5) Radioterapis 6) Ahli teknologi laboratorium medik (analis/biologi) f. Tenaga Kesehatan Lingkungan g. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan KELAS A +/- KELAS B +/- KELAS C +/- KELAS D +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + +/- + +/- + +/- + +/- + + + + + + + + +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + +/+/+/+/- + +/+/+/+/- + +/+/+/+/- + +/+/+/+/- + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + + KELAS A + + + + KELAS B + + + + KELAS C + + + + KELAS D + + + + +/+ +/+/+/+/- +/+ +/+/+/+/- +/+ +/+/+/+/- +/+ +/+/+/+/- BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang gawat darurat Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang operasi Ruang rawat intensif a. HCU b. ICU c. ICCU/ICVCU d. RICU e. NICU f. PICU -44- NO. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. D. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang kebidanan dan penyakit kandungan Ruang radiologi Ruang laboratorium Ruang bank darah rumah sakit Ruang farmasi Ruang gizi Ruang rehabilitasi medik Ruang pemeliharaan sarana prasarana Ruang pengelolaan limbah Ruang sterilisasi Ruang laundry Kamar jenazah Ruang administrasi dan manajemen Ruang rekam medis Ruang parkir Ambulans Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik KELAS A KELAS B KELAS C KELAS D +/- +/- +/- +/- + + + + + +/+ + + + +/+ + + + + + + + + +/+ + + + +/+ + + + + + + + + +/+ + + + +/+ + + + + + + + + +/+ + + + +/+ + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A + + + 250 + KELAS B + + + 200 + KELAS C + + + 100 + KELAS D + + + 50 + +/+ +/+/+/+/- +/+ +/+/+/+/- +/+ +/+/- +/+ +/+/- +/+/+/+/- + + + +/- + + + + + + + + + + + + + +/+/- + +/+/- + +/+/- + +/+/- + + + + + + +/- + + +/- + + +/- + + +/- +/+ +/+ +/+ +/+ PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang rawat intensif a. HCU b. ICU c. ICCU/ICVCU d. RICU e. NICU f. PICU Peralatan di ruang kebidanan dan penyakit kandungan Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang bank darah rumah sakit Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang gizi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang pemeliharaan sarana prasarana Peralatan di ruang pengelolaan limbah Peralatan di ruang sterilisasi Peralatan di ruang laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang administrasi dan -45- NO. 20. 21. 22. 23. II. JENIS PERALATAN manajemen KELAS A KELAS B KELAS C KELAS D + + + + + + + + + + + + + + + + Peralatan di ruang rekam medis Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik KRITERIA KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS IBU DAN ANAK A. NO. 1. 2. 3. B. NO. 1. 2. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik dan penunjang medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan dan kebidanan a. Pelayanan keperawatan b. Pelayanan kebidanan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. Psikologi d. CSSD e. Pengolahan makanan/gizi f. Pelayanan darah g. Laundry/binatu h. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan i. Informasi dan komunikasi j. Pemulasaraan jenazah KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + + + +/+ + + + + + +/+ + + + + + +/+ + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis sesuai kekhususannya 1) Obstetri dan ginekologi 2) Anak b. Dokter subspesialis dan/atau spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya 1) Obstetri dan ginekologi 2) Anak c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan dan kebidanan -46- NO. 3. 4. 5. C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. JENIS KETENAGAAN a. Perawat b. Bidan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lainnya a. Tenaga Keteknisian medik 1) Perekam medis dan informasi kesehatan 2) Teknisi pelayanan darah b. Tenaga Keterapian fisik Fisioterapis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) e. Tenaga Psikologi klinis f. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga non kesehatan KELAS A + + KELAS B + + KELAS C + + + + + + + + +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + + + + KELAS B + + + + + + KELAS C + + + + + + +/+/+ +/- +/+/+ +/- +/+/+ +/- + + + + + + + + + + + + +/+/- + + + + + + + + + + + + +/+/- + + + + + + + + + + + + +/+/- + + + BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap a. Ruang rawat inap neonatus b. Ruang rawat inap anak dan remaja c. Ruang rawat inap ibu Ruang gawat darurat Ruang perawatan intensif a. NICU b. PICU c. ICU d. HCU Ruang bersalin a. Ruang observasi b. Ruang partus c. Ruang isolasi Ruang farmasi Ruang operasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang bank darah Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang rekam medik Ruang dapur Ruang laundry Kamar jenazah Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) -47- NO. 18. 19. 20. 21. 22. D. JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan 2. Peralatan di ruang rawat inap 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. KELAS A + + + + KELAS B + + + + KELAS C + + + + + + + KELAS A + KELAS B + KELAS C + 100 + + + + 75 + + + + 25 + + + + +/+/+ +/+ + + + + + +/+ +/+/+/- +/+/+ +/+ + + + + + +/+ +/+/+/- +/+/+ +/+ + + + + + +/+ +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A KELAS B KELAS C + + + PERALATAN NO. 1. 3. 4. III. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang kantor dan administrasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ambulans Ruang pengelolaan air bersih libah dan sanitasi a. Jumlah tempat tidur rawat inap b. Ruang rawat inap neonatus c. Ruang rawat inap anak dan remaja d. Ruang rawat inap ibu Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif a. NICU b. PICU c. ICU d. HCU Peralatan di ruang bersalin Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di ruang dapur Peralatan di laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS MATA A. PELAYANAN NO. 1. JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain +/- +/- +/- +/- +/- +/- d. +/- +/- +/- Pelayanan medik subspesialis lain -48- NO. JENIS PELAYANAN e. Pelayanan medik umum 2. Pelayanan keperawatan 3. Pelayanan nonmedik B. KELAS C +/- +/- +/- + + + Farmasi + + + b. Rekam medik + + + c. CSSD + + + d. Pelayanan darah + + + e. Laundry/binatu + + + f. g. + + + + + + h. Pengolahan makanan/gizi Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan Informasi dan komunikasi + + + i. Pemulasaraan jenazah +/- +/- +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + a. Apoteker + + + b. Tenaga teknis kefarmasian + + + +/- +/- +/- + + + +/- +/- +/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + KELAS A KELAS B KELAS C SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis mata b. Dokter subspesialis dan/atau spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi 2. Tenaga keperawatan 3. Tenaga kefarmasian 4. KELAS B a. NO 1. KELAS A Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medik 1) Perekam medis dan informasi kesehatan 2) Refraksionis optisien/optometris b. Tenaga Gizi c. Tenaga Teknik biomedik 5. C. NO. 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) d. Tenaga Kesehatan Masyarakat e. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA 1. Ruang rawat jalan + + + 2. Ruang rawat inap + + + 3. Ruang gawat darurat 4. Ruang rawat intensif + +/- + +/- + +/- -49- NO. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA KELAS B KELAS C 5. Ruang farmasi + + + 6. Ruang operasi + + + 7. Ruang CSSD + + + 8. Ruang laboratorium + + + 9. Ruang radiologi + + + 10. Ruang rekam medik 11. Ruang dapur + +/- + + /- + + /- 12. Ruang laundry Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi +/- + /- + /- + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A KELAS B KELAS C + + + 13. 14. 15. 16. 17. D. Ambulans Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran PERALATAN NO. JENIS PERALATAN 1. Peralatan di ruang rawat jalan 2. Peralatan di ruang rawat inap + + + Jumlah tempat tidur rawat inap 100 75 25 3. Peralatan di ruang gawat darurat + + + 4. Peralatan di ruang rawat intensif +/- +/- +/- 5. Peralatan di ruang farmasi + + + 6. Peralatan di ruang operasi + + + 7. Peralatan di ruang CSSD + + + 8. Peralatan di ruang laboratorium + + + 9. Peralatan di ruang radiologi + + + 10. Peralatan di ruang rekam medik + + + 11. Peralatan di ruang dapur +/- +/- + /- 12. Peralatan di laundry Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran +/- +/- + /- + + + + + + + + + + + + KELAS A KELAS B KELAS C + + +/+/+/- + + +/+/+/- + + +/+/+/- + + + 13. 14. 15. 16. IV. KELAS A KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS GIGI DAN MULUT A. NO. 1. 2. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik umum dan pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan 1) Pelayanan medik gigi dasar 2) Pelayanan medik gigi spesialistik b. Pelayanan spesialis lain c. Pelayanan subspesialis lain d. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan -50- NO. 3. B. NO. 1. 2. 3. 4. 5. C. NO 1. 2. 3. 4. JENIS PELAYANAN Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Asuhan gigi dan Mulut c. Teknik gigi d. Rekam medik e. CSSD f. Pelayanan darah g. Laundry/binatu h. Pengolahan makanan/gizi i. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan j. Informasi dan komunikasi k. Pemulasaraan jenazah KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + +/- + + +/- + + +/- +/- +/- +/- +/+ +/+ +/+ + + + + + + + + + +/+ + +/- +/+ + +/- +/+ + +/- + + + + + + + + + +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + + KELAS B + + + + KELAS C + + + + SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter gigi b. Dokter gigi spesialis c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medik 1) Perekam medis dan informasi kesehatan 2) Penata anestesi 3) Terapis Gigi dan Mulut 4) Teknisi gigi b. Tenaga Gizi c. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/ Biologi) d. Tenaga Kesehatan masyarakat e. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang gawat darurat Ruang farmasi -51- NO 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. D. NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. V. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang operasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rekam medik Ruang dapur Ruang laundry Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ambulans Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik KELAS A + + + + + + + KELAS B + + + + + + + KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A + + 100 + + +/+ + + + +/+/- KELAS B + + 75 + + +/+ + + + +/+/- KELAS C + + 25 + + +/+ + + + +/+/- + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di ruang dapur Peralatan di ruang laundry Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL A. NO. 1. 2. 3. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi -52- NO. b. c. d. e. f. g. h. i. B. NO 1. 2. 3. 4. 5. JENIS PELAYANAN Rekam medik CSSD Pelayanan darah Laundry/binatu Pengolahan makanan/gizi Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan Informasi dan komunikasi Pemulasaraan jenazah KELAS A + + + + + KELAS B + + + + + KELAS C + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/- +/- +/- + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis sesuai kekhususannya 1) Urologi 2) Penyakit dalam b. Dokter subspesialis sesuai kekhususannya dan/atau spesialis Urologi/Penyakit dalam dengan kualifikasi tambahan c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medik 1) Teknisi pelayanan darah 2) Perekam medis dan informasi kesehatan b. Tenaga Psikologi klinis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik Fisioterapis e. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) f. Tenaga kesehatan lingkungan g. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan -53- C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. D. NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 19. 20. 21. BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang gawat darurat Ruang perawatan intensif (ICU) Ruang farmasi Ruang operasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang rekam medik Bank darah rumah sakit Ruang dapur Ruang laudry Kamar jenazah Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ambulans Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik KELAS A + + + + + + + + + + + + + KELAS B + + + + + + + + + + + + + KELAS C + + + + + + + + + + + + + +/+ +/+ +/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A + + 100 + + + + + + + +/+ + KELAS B + + 75 + + + + + + + +/+ + KELAS C + + 25 + + + + + + + +/+ + +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif (ICU) Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di ruang bank darah rumah sakit Peralatan di ruang dapur Peralatan di ruang laudry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik -54- VI. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA A. PELAYANAN NO. 1. 2. 3. B. NO. 1. 2. 3. 4. JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD d. Pelayanan darah e. Pelayanan Psikologi 1) Rehabilitasi psikososial 2) Rehabilitasi NAPZA f. Laundry/binatu g. Pengolahan makanan/gizi h. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan i. Informasi dan komunikasi j. Pemulasaraan jenazah KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+/+/+ +/+/+/+ + + + + + + + + + + + + +/+/+ + +/+/+ + +/+/+ + + + + + +/- + +/- + +/- SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis kedokteran jiwa b. Dokter subspesialis sesuai kekhususannya dan/atau dokter spesialis kedokteran jiwa dengan kualifikasi tambahan c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan a. Perawat b. Perawat spesialis jiwa Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medik 1) Teknisi pelayanan darah 2) Perekam medis dan informasi kesehatan KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- + +/- + +/- + +/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- -55- NO. 5. C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. JENIS KETENAGAAN 3) Penata anastesi b. Tenaga Psikologi klinis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik 1) Fisioterapis 2) Terapis wicara 3) Okupasi terapis e. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (analis/ biologi) 3) Elektromedis f. Tenaga kesehatan lingkungan Tenaga sanitasi lingkungan g. Tenaga kesehatan masyarakat h. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan KELAS A +/+/+/- KELAS B +/+/+/- KELAS C +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + KELAS B + KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+/- BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap a. Ruang rawat inap akut b. Ruang rawat inap non akut c. Ruang rawat inap gangguan mental organik d. Ruang rawat inap detoksifikasi NAPZA e. Ruang tindakan f. Ruang obat Ruang gawat darurat Ruang kesehatan jiwa masyarakat Ruang Pelayanan Intensif Psikiatri Ruang isolasi Ruang klinik khusus Ruang tindakan ECT Ruang pemulihan pasca ECT Ruang terapi aktivitas kelompok Ruang bersama (makan dan rekreasi) Ruang farmasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rehabilitasi a. Ruang rehabilitasi psikososial b. Ruang rehabilitasi NAPZA Ruang rekam medik Bank darah rumah sakit Ruang dapur Ruang laundry Kamar jenazah -56- NO. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ruang pengelolaan sampah Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ambulans 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. D. KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A + KELAS B + KELAS C + 100 + + 75 + + 25 + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+/+ + +/+/+/- +/+/+ + +/+/+/- +/+/+ + +/+/+/- + + + + + + + + + + + + PERALATAN NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap a. Jumlah tempat tidur rawat inap b. Ruang rawat inap akut c. Ruang rawat inap non akut d. Ruang rawat inap gangguan mental organik e. Ruang rawat inap detoksifikasi NAPZA f. Ruang tindakan g. Ruang obat Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang kesehatan jiwa masyarakat Peralatan di ruang Pelayanan Intensif Psikiatri Peralatan di ruang isolasi Peralatan di ruang klinik khusus Peralatan di ruang tindakan ECT Peralatan di ruang pemulihan pasca ECT Peralatan di ruang terapi aktivitas kelompok Peralatan di ruang bersama (makan dan rekreasi) Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang rehabilitasi psikososial Peralatan di ruang rehabilitasi NAPZA Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di bank darah rumah sakit Peralatan di ruang dapur Peralatan di laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang ruang pemeliharaan sarana prasarana Peralatan ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan sampah Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi -57- NO. 25. 26. JENIS PERALATAN Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik KELAS A + + KELAS B + + KELAS C + + KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+/+/+ +/+/+/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- VII. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI A. NO. 1. 2. 3. B. NO. 1. 2. 3. 4. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD d. Pelayanan darah e. Laundry/binatu f. Pengolahan makanan/gizi g. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan h. Informasi dan komunikasi i. Pemulasaraan jenazah SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis sesuai kekhususan infeksi 1) Penyakit dalam 2) Anak b. Dokter subspesialis sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau Dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medik 1) Teknisi pelayanan darah 2) Perekam medis dan informasi kesehatan -58- NO. 5. C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. JENIS KETENAGAAN b. Tenaga Psikologi klinis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik Fisioterapis e. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) f. Tenaga kesehatan lingkungan g. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan KELAS A +/+/- KELAS B +/+/- KELAS C +/+/- +/- +/- +/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + KELAS B + KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+/+/+ + + + + + + + + + +/+/+/+ + + + + + + + + + +/+/+/+ + + + + + + + + + +/- +/- +/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap a. Ruang isolasi b. Ruang rawat inap biasa c. Ruang tindakan d. Ruang obat Ruang gawat darurat Ruang perawatan intensif a. ICU b. PICU c. NICU d. RICU Ruang farmasi Ruang operasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang rekam medik Bank darah rumah sakit Ruang dapur Ruang laundry Kamar jenazah Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ruang pengelolaan sampah Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ambulans -59- D. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap a. Jumlah tempat tidur rawat inap b. Ruang isolasi c. Ruang rawat inap biasa d. Ruang tindakan e. Ruang obat Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif a. ICU b. PICU c. NICU d. RICU Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di bank darah rumah sakit Peralatan di ruang dapur Peralatan di laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik KELAS A + KELAS B + KELAS C + 100 + + + + + 75 + + + + + 25 + + + + + + + + +/+/+/+ +/+ + + +/+ + +/+/+/+ +/+ + + +/+ + +/+/+/+ +/+ + + +/+ + +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + VIII. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS TELINGA-HIDUNG-TENGGOROK KEPALA LEHER A. NO. 1. 2. 3. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+/+/+ +/+/+/+ + + + + + + + + + -60- NO. d. e. f. g. h. B. NO. 1. 2. 3. 4. 5. C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. JENIS PELAYANAN Laundry/binatu Pengolahan makanan/gizi Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan Informasi dan komunikasi Pemulasaraan jenazah KELAS A + + KELAS B + + KELAS C + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + + + + +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + + + KELAS B + + + + + KELAS C + + + + + SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis Telinga hidung tenggorok- bedah kepala leher (THT-KL) b. Dokter subspesialis dan/atau spesialis Telinga hidung tenggorok- bedah kepala leher (THT-KL) dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medis 1) Audiologis 2) Perekam medis dan informasi kesehatan 3) Teknisi pelayanan darah b. Tenaga Gizi c. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) d. Tenaga Kesehatan masyarakat e. Tenaga Keterapian fisik f. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga non kesehatan BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang gawat darurat Ruang farmasi Ruang operasi Ruang perawatan intensif -61- NO. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. D. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA a. HCU b. ICU Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Kamar jenazah Elektromedik diagnostik Ruang bera (brain evoke response audimetri) Ruang E.N.G (electric nistamografi) Ruang audiovestibuler Hearing aid center Ruang hiperbarik Ruang rekam medik Ruang dapur Ruang laudry Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ambulans Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ruang pengelolaan air bersih limbah dan sanitasi KELAS A +/+ + + + +/+/+ + +/+ + +/+ + + KELAS B +/+ + + + +/+/+ + +/+ + +/+ + + KELAS C +/+ + + + +/+/+ + +/+ + +/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A + + 100 + KELAS B + + 75 + KELAS C + + 25 + +/+ + + + + + +/+ +/+ + + + + + +/+ +/+ + + + + + +/+ + + + +/- +/- +/- + + +/+ +/+/+ + + +/+ +/+/+ + + +/+ +/+/+ PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif a. HCU b. ICU Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di elektromedik diagnostik Peralatan di ruang bera (brain evoke response audimetri) Peralatan di ruang E.N.G (electric nistamografi) Peralatan di ruang audiovestibuler Peralatan di hearing aid center Peralatan di ruang hiperbarik Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di ruang dapur Peralatan di laundry Peralatan di ruang pemeliharaan sarana- -62- NO. 21. 22. 23. 24. JENIS PERALATAN prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + + + + + + + KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+ + + + + +/+/+/+ +/+ + + + + +/+/+/+ +/+ + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/- +/- +/- IX. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS PARU A. NO. 1. 2. 3. B. NO. 1. 2. 3. 4. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD d. Laundry/binatu e. Pengolahan makanan/gizi f. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan g. Informasi dan komunikasi h. Pemulasaraan jenazah SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis paru b. Dokter subspesialis dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga Keperawatan Tenaga Kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga Kesehatan Lain a. Tenaga Keteknisian medis 1) Perekam medis dan informasi kesehatan -63- NO. 5 C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. JENIS KETENAGAAN 2) Teknisi pelayanan darah b. Tenaga Keterapian Fisik Fisioterapi c. Tenaga Gizi d. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) e. Tenaga Kesehatan masyarakat f. Tenaga Kesehatan lingkungan g. Kesehatan kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan KELAS A +/- KELAS B +/- KELAS C +/- +/+/- +/+/- +/+/- + + + + + + +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + + + + + + + + + + + + + KELAS B + + + + + + + + + + + + + + + KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+ + + +/+/+ + + +/- + + +/+ + + +/+/+ + + +/- + + +/+ + + +/+/+ + + +/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan a. Rawat jalan khusus infeksi paru b. Rawat jalan khusus MDR TB c. Rawat jalan asma dan PPOK d. Rawat jalan onkologi toraks Ruang tindakan paru a. Ruang faal paru b. Ruang terapi inhalasi c. Ruang klinik berhenti merokok d. Ruang bronkoskopi dan intervensi paru Ruang rawat inap a. Ruang isolasi dengan negative pressure b. Ruang rawat inap biasa c. Ruang rawat khusus MDR TB Ruang gawat darurat Ruang perawatan intensif ICU Ruang farmasi Ruang operasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang kemoterapi Ruang rekam medik Ruang dapur Ruang laundry Kamar jenazah Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ambulans Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ruang pengelolaan air bersih limbah dan sanitasi -64- D. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. X. PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan a. Rawat jalan khusus infeksi paru b. Rawat jalan khusus MDR TB c. Rawat jalan asma dan PPOK d. Rawat jalan onkologi toraks Peralatan di ruang tindakan paru a. Ruang faal paru b. Ruang terapi inhalasi c. Ruang klinik berhenti merokok d. Ruang bronkoskopi dan intervensi paru Peralatan di ruang rawat inap a. Jumlah tempat tidur rawat inap b. Ruang isolasi dengan negative pressure c. Ruang rawat inap biasa d. Ruang rawat khusus MDR TB Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif ICU Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang kemoterapi Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di ruang dapur Peralatan di laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- + + + +/- + + + +/- + + + +/- + + + +/- + + + +/- 100 + + + + 75 + + + + 25 + + + + + + +/+ + + +/+/+ +/+/+/- + + +/+ + + +/+/+ +/+/+/- + + +/+ + + +/+/+ +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS KETERGANTUNGAN OBAT A. NO 1. 2. 3. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan Medis a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+/+/+ +/+/+/+ -65- NO JENIS PELAYANAN a. b. c. d. e. f. g. h. i. B. NO. 1. 2. 3. 4. 5. Farmasi Rekam medik CSSD Pelayanan Psikologi 1) Psikologi klinis 2) Psikometri Laundry/binatu Pengolahan makanan/gizi Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan Informasi dan komunikasi Pemulasaraan jenazah KELAS A + + + KELAS B + + + KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/- +/- +/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis kedokteran jiwa b. Dokter subspesialis dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medis 1) Perekam medis dan informasi kesehatan 2) Teknisi pelayanan darah b. Tenaga Psikologi klinis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik 1) Fisioterapis 2) Terapis wicara 3) Okupasi terapis e. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) 3) Elektromedis f. Tenaga kesehatan lingkungan g. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan -66- C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang administrasi dan manajemen Instalasi Gawat Darurat (IGD) Instalasi rawat jalan: a. Ruang klinik adiksi b. Ruang klinik psikiatri c. Ruang klinik forensik adiksi d. Ruang klinik psikometri e. Ruang klinik gangguan mental organik f. Ruang klinik spesialisasi lain g. Ruang klinik psikologi klinis h. Ruang klinik khusus Instalasi rawat inap a. Ruang rawat inap intensif adiksi b. Ruang rawat inap intensif psikiatri c. Ruang rawat inap intensif gangguan medik umum d. Ruang rawat inap non akut (intermediate, stabilisasi dan rehabilitasi) e. Ruang rawat inap gangguan mental organik f. Ruang rawat inap detoksifikasi NAPZA g. Ruang rawat inap rehabilitasi jangka pendek dan/jangka panjang gangguan penggunaan NAPZA h. Ruang after care i. Ruang farmasi Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang kesehatan jiwa masyarakat (keswamas) Ruang rehabilitasi psikososial Ruang rehabilitasi medik Ruang rekam medik Ruang isolasi Ruang terapi aktivitas kelompok (TAK) Ruang bersama (makan dan rekreasi) Ruang penyuluhan PKRS/edukasi Ruang dapur/gizi Kamar jenazah Ruang komorbiditas penyakit fisik Instalasi pemeliharaan sarana RS (IPSRS) Instalasi pembuangan air limbah (IPAL) Instalasi farmasi Ruang sterilisasi Ruang laundry Ambulans Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik KELAS A + + KELAS B + + KELAS C + + + + + + + +/+ + + + + + + + + + +/+ + + + + + + + + + +/+ + + + + +/- +/- +/- + + + + + + + + + + + + +/+ + + +/+ + + +/+ + + +/- +/- +/- + + + + + + + + +/+/+ + + + + + + + + + + + + + +/+/+ + + + + + + + + + + + + + +/+/+ + + + + + + + + + + + + + + -67- D. NO 1. 2. 3. 4. PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang administrasi dan manajemen Peralatan di instalasi gawat darurat (IGD) Peralatan di instalasi rawat jalan: a. Ruang klinik adiksi b. Ruang klinik psikiatri c. Ruang klinik forensik adiksi d. Ruang klinik psikometri e. Ruang klinik gangguan mental organik f. Ruang klinik spesialisasi lain g. Ruang klinik psikologi klinis h. Ruang klinik khusus Peralatan di instalasi rawat inap a. b. c. d. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Jumlah tempat tidur rawat inap Ruang rawat inap intensif adiksi Ruang rawat Inap intensif psikiatri Ruang rawat inap intensif ganggua medik umum a. Ruang rawat inap non akut (intermediate, stabilisasi dan rehabilitasi) b. Ruang rawat inap gangguan mental organik c. Ruang rawat inap detoksifikasi NAPZA d. Ruang rawat inap rehabilitasi jangka pendek dan/atau jangka panjang gangguan penggunaan NAPZA e. Ruang after care f. Ruang farmasi Peralatan di peralatan di ruang laboratorium Peralatan di peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang kesehatan jiwa masyarakat (keswamas) Peralatan di ruang rehabilitasi psikososial Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di ruang isolasi Peralatan di ruang terapi aktivitas kelompok (TAK) Ruang bersama (makan dan rekreasi) Ruang penyuluhan PKRS/edukasi Peralatan di ruang dapur/gizi Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang komorbiditas penyakit fisik Ruang lainnya Peralatan di Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPSRS) Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang sterilisasi Peralatan di ruang laundry Peralatan Pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + + + + + + +/+ + + + + + + +/+ + + + + + + +/+ + 100 + + 75 + + 25 + + +/- +/- +/- + + + + + + + + + + + + +/+ + + +/+ + + +/+ + + +/- +/- +/- + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+/+/+/- + + +/+/+/+/- + + +/+/+/+/- + + + + + +/- + + +/- + + +/- + + + -68- NO 24. 25. JENIS PERALATAN Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik KELAS A + + KELAS B + + KELAS C + + KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+/+/+ +/+/+/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- XI. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH A. NO 1. 2. 3. B. NO 1. 2. 3. 4. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD d. Pelayanan darah e. Laundry/binatu f. Pengolahan makanan/gizi g. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan h. Informasi dan komunikasi i. Pemulasaraan jenazah SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis sesuai kekhususannya 1) Orthopedi dan traumatologi 2) Urologi 3) Anestesi b. Dokter subspesialis dan/atau spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga Kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medis 1) Teknisi pelayanan darah 2) Perekam medis dan informasi kesehatan +/- -69- NO 5. C. NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. D. NO 1. 2. 3. 4. JENIS KETENAGAAN b. Tenaga Psikologi klinis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik 1) Fisioterapis 2) Terapis okupasi 3) Ortotis prostetis e. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) 3) Elektromedik f. Tenaga kesehatan lingkungan g. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan KELAS A +/+/- KELAS B +/+/- KELAS C +/+/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + KELAS B + + + KELAS C + + + + +/+ + + + + + + +/+ + + + +/+ + + + + + + +/+ + + + +/+ + + + + + + +/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + KELAS B + + 75 + KELAS C + + 25 + BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang gawat darurat Ruang perawatan intensif a. ICU b. PICU Ruang farmasi Ruang operasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang rekam medik Bank darah rumah sakit Ruang dapur Laundry Kamar jenazah Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penangulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ambulans PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif KELAS A + + 100 + -70- NO 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. JENIS PERALATAN a. ICU b. PICU Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di bank darah rumah sakit Peralatan di pengolahan makanan/gizi Peralatan di laundry/binatu Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penangulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik KELAS A + +/+ + + + + +/+ + +/+/+/- KELAS B + +/+ + + + + +/+ + +/+/+/- KELAS C + +/+ + + + + +/+ + +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+/+/+ +/+/+/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + XII. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS OTAK A. NO 1. 2. 3. B. NO 1. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD d. Pelayanan darah e. Laundry/binatu f. Pengolahan makanan/gizi g. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan h. Informasi dan komunikasi i. Pemulasaraan jenazah SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis sesuai kekhususannya 1) saraf 2) Bedah saraf -71- NO 2. 3. 4. 5. C. NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. JENIS KETENAGAAN b. Dokter subspesialis dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lainnya a. Tenaga Keteknisian medis 1) Teknisi pelayanan darah 2) Perekam medis dan informasi kesehatan b. Tenaga Psikologi klinis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik 1) Fisioterapis 2) Terapis okupasi 3) Ortotis prostetis 4) Terapis wicara e. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) 3) Elektromedik f. Tenaga kesehatan lingkungan g. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan KELAS A KELAS B KELAS C +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/+/+ /+/- +/+/+/+/- +/+/+/+/- + + + + + + + +/- + +/- + +/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + KELAS B + KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan a. R. rawat jalan umum Neurologi umum b. Ruang rawat jalan spesialistik/subspesialistik bidang kekhususannya Ruang rawat inap Ruang gawat darurat Ruang perawatan intensif (ICU) Ruang farmasi Ruang operasi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang rekam medik -72- NO 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. D. NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Bank darah rumah sakit Ruang dapur Ruang laundry Kamar jenazah Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ruang pengelolaan air bersih, limbah, dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ambulans KELAS A + + + + KELAS B + + + + KELAS C + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A + KELAS B + KELAS C + + 100 + + + + + + + + + + +/+/+/- + 75 + + + + + + + + + + +/+/+/- + 25 + + + + + + + + + + +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan a. R. rawat jalan umum b. Ruang rawat jalan spesialistik/ subspesialistik bidang kekhususannya Peralatan di peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif (ICU) Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di bank darah rumah sakit Peralatan di ruang dapur Peralatan di laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan air bersih, limbah, dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik XIII. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS ORTHOPEDI A. NO 1. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain -73- NO 2. 3. B. NO 1. 2. 3. 4. 5. C. NO 1. 2. 3. 4. 5. JENIS PELAYANAN d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi a. Rekam medis b. CCSD c. Pengolahan makanan/gizi d. Pelayanan darah e. Laundry/binatu f. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan g. informasi dan komunikasi h. Pemulasaraan jenazah KELAS A +/+/+ KELAS B +/+/+ KELAS C +/+/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/+/+ +/- +/+/+ +/- +/+/+ +/- + + + + + + +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + + + KELAS B + + + + + KELAS C + + + + + SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis Orthopedi dan traumatologi b. Dokter subspesialis dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau Dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Gizi b. Tenaga Keteknisian medis c. Tenaga Kesehatan masyarakat d. Tenaga Keterapian fisik e. Tenaga Teknik Biomedika 1) Ahli teknologi laboratorium medik 2) Radiografer f. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang rawat darurat Ruang tindakan operatif Ruang rawat intensif (ICU) -74- NO 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. D. NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 19 20 21 NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang laboratorium klinik Ruang gizi Ruang farmasi Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang pemeliharaan RS Ruang sterilisasi Ruang laundry Kamar jenazah Ruang rekam medis Ruang administrasi RS Ruang gudang Ruang bengkel/workshop protesa Ambulans Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik KELAS A + + + + + KELAS B + + + + + KELAS C + + + + + + + + + + + +/+ + +/+ + + + + +/+ + +/+ + + + + +/+ + +/+ + + + + + + + + + + KELAS A + + 100 + + + + + + +/+ KELAS B + + 75 + + + + + + +/+ KELAS C + + 25 + + + + + + +/+ + + + + +/+/+ + + + +/+/+ + + + +/+/+ + + + + + + + + + + + PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang rawat darurat Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang rawat intensif (ICU) Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang laboratorium klinik Peralatan di ruang gizi Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang rekam medis Peralatan di ruang administrasi RS Peralatan di ruang bengkel/workshop protesa Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik -75- XIV. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS KANKER A. NO. 1. 2. 3. B. NO. 1. 2. 3. 4. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medik a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan kanker c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD d. Pelayanan darah e. Laundry/binatu f. Pengolahan makanan/gizi g. Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan h. Informasi dan komunikasi i. Pemulasaraan jenazah KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/+ +/+/+/+ +/+/+/+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- SUMBER DAYA MANUSIA JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis sesuai kekhususannya 1) Onkologi radiasi 2) Kedokteran nuklir b. Dokter subspesialis dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau Dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lainnya a. Tenaga Keteknisian medis 1) Teknisi pelayanan darah 2) Perekam medis dan informasi kesehatan 3) Penata anastesi b. Tenaga Psikologi klinis c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik -76- NO. 5. C. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. JENIS KETENAGAAN 1) Fisioterapis 2) Terapis wicara 3) Okupasi terapis e. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Radioterapis 3) Ahli teknologi laboratorium medik (Analis/Biologi) 4) Fisikawan medik 5) Elektromedis f. Tenaga kesehatan lingkungan g. Tenaga kesehatan masyarakat h. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan KELAS A +/+/+/- KELAS B +/+/+/- KELAS C +/+/+/- + + + +/- +/- +/- + + + +/+/- +/+/- +/+/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + KELAS B + + + KELAS C + + + + +/+/+ + + + + + + + + + + + + + +/- + +/+/+ + + + + + + + + + + + + + +/- + +/+/+ + + + + + + + + + + + + + +/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang gawat darurat Ruang perawatan intensif a. ICU b. PICU c. NICU Ruang farmasi Ruang operasi Ruang radioterapi Ruang CSSD Ruang laboratorium Ruang radiologi Ruang elektromedik diagnostik Ruang rehabilitasi medik Ruang registrasi kanker Ruang paliatif Ruang rekam medik Bank darah rumah sakit Ruang dapur Ruang laundry Kamar jenazah Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang kantor dan administrasi Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran Ruang pengelolaan gas medik Ruang pengelolaan sampah Ambulans -77- D. NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. PERALATAN NAMA PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang gawat darurat Peralatan di ruang perawatan intensif a. ICU b. PICU c. NICU Peralatan di ruang farmasi Peralatan di ruang operasi Peralatan di ruang radioterapi Peralatan di ruang CSSD Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang elektromedik diagnostik Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang registrasi kanker Peralatan di ruang paliatif Peralatan di ruang rekam medik Peralatan di bank darah rumah sakit Peralatan di ruang dapur Peralatan di laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang kantor dan administrasi Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi KELAS A + + 100 + KELAS B + + 75 + KELAS C + + 25 + + +/+/+ + + + + + + + + + + + +/+/+/- + +/+/+ + + + + + + + + + + + +/+/+/- + +/+/+ + + + + + + + + + + + +/+/+/- + + + + + + + + + Peralatan penanggulangan kebakaran Peralatan pengelolaan gas medik Peralatan di ruang Pendidikan dan Pelatihan + + + + + + + + + XV. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KHUSUS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH A. NO 1. 2. 3. PELAYANAN JENIS PELAYANAN Pelayanan medis a. Pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan b. Pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan c. Pelayanan medik spesialis lain d. Pelayanan medik subspesialis lain e. Pelayanan medik umum Pelayanan keperawatan Pelayanan nonmedik a. Farmasi b. Rekam medik c. CSSD d. Pelayanan darah e. Laundry/binatu KELAS A KELAS B KELAS C + + + +/- +/- +/- +/+/+/- +/+/+/- +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + -78- NO f. g. h. i. B. JENIS PELAYANAN Pengolahan makanan/gizi Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan Informasi dan komunikasi Pemulasaraan jenazah KELAS A + KELAS B + KELAS C + + + + + +/- + +/- + +/- KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/+/+ +/+/+ +/+/+ + + + + + + +/+/- +/+/- +/+/- + + + + + + +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- +/- + + + KELAS A + + + + + + +/+ + +/- KELAS B + + + + + + +/+ + +/- KELAS C + + + + + + +/+ + +/- SUMBER DAYA MANUSIA NO 1. 2. 3. 4. JENIS KETENAGAAN Tenaga medis a. Dokter spesialis sesuai kekhususannya 1) Jantung dan pembuluh darah 2) Bedah thoraks kardiak dan vaskular b. Dokter subspesialis dan/atau Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya c. Dokter spesialis lain d. Dokter subspesialis lain dan/atau Dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan e. Dokter f. Dokter gigi Tenaga keperawatan Tenaga kefarmasian a. Apoteker b. Tenaga teknis kefarmasian Tenaga kesehatan lain a. Tenaga Keteknisian medik Perekam medis dan informasi kesehatan b. Tenaga Gizi c. Tenaga Teknik biomedik 1) Radiografer 2) Ahli teknologi laboratorium medik 5. C. NO 1. 2. 3. 4. 5. (Analis/Biologi) 3) Fisikawan medik d. Tenaga Keterapian fisik Fisioterapis e. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga nonkesehatan BANGUNAN DAN PRASARANA NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap Ruang rawat darurat Ruang tindakan operatif Ruang rawat intensif a. ICU b. ICVCU 6. 7. 8. Ruang kateterisasi jantung Ruang echocardiografi Ruang nuklir -79- NO 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. D. NO 1. 2. 3. 4. 5. NAMA BANGUNAN DAN PRASARANA Ruang MSCT Ruang MRI Ruang endoscopy Ruang dan sarana penunjang lainnya yang sesuai dengan persaratan RS secara umum Ruang radiologi Ruang rehabilitasi medik Ruang laboratorium klinik Ruang gizi Ruang farmasi Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Ruang sterilisasi Ruang laundry Kamar jenazah Ruang rekam medis Ruang administrasi RS Ruang gudang Ambulans Ruang pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Ruang penanggulangan kebakaran 18. 19. 20. 21. 22. KELAS B +/+/+/- KELAS C +/+/+/- + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +/+/+ + +/+ + +/+/+ + +/+ + +/+/+ + +/+ + + + + + + KELAS A + + 100 + + + + +/+ + +/+/+/+/+ + + +/+ KELAS B + + 75 + + + + +/+ + +/+/+/+/+ + + +/+ KELAS C + + 25 + + + + +/+ + +/+/+/+/+ + + +/+ + + + + +/+/+ + + +/+/+ + + +/+/+ + PERALATAN JENIS PERALATAN Peralatan di ruang rawat jalan Peralatan di ruang rawat inap Jumlah tempat tidur rawat inap Peralatan di ruang rawat darurat Peralatan di ruang tindakan operasi Peralatan di ruang rawat intensif a. ICU b. ICVCU 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. KELAS A +/+/+/- Peralatan di ruang kateterisasi jantung Peralatan di ruang echocardiografi Peralatan di ruang nuklir Peralatan di ruang MSCT Peralatan di ruang MRI Peralatan di ruang endoscopy Peralatan di ruang radiologi Peralatan di ruang rehabilitasi medik Peralatan di ruang laboratorium Peralatan di ruang gizi Peralatan di ruang farmasi Peralatan di Ruang pemeliharaan saranaprasarana dan alat kesehatan RS (PSRS) Peralatan di ruang sterilisasi Peralatan di ruang laundry Peralatan di kamar jenazah Peralatan di ruang rekam medis Peralatan di ruang administrasi RS -80- NO 23. 24. JENIS PERALATAN Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Peralatan penanggulangan kebakaran KELAS A KELAS B KELAS C + + + + + + MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. TERAWAN AGUS PUTRANTO