People Innovation Excellence

KREDITUR PREFEREN DALAM KUH PERDATA  

Oleh: ERNI HERAWATI(Desember 2018)

Dalam konsepsi hukum perdata dikenal tiga jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren, preferen dan separatis. Jenis kreditur ini ditentukan berdasarkan pada jenis utang ataupun jenis jaminannya. Dalam KUH Perdata,istilah jenis-jenis kreditur tidak disebutkan, demikian pula jika kita membaca buku Subekti tentang Pokok-Pokok Hukum Perdata. Namun jenis-jenis kreditur muncul dalam literaturyang berkaitan dengan hukum benda dan hukum jaminan.Secara umum dapat dijelaskan bahwa kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa), dan kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Sampai dengan saat ini, hak jaminan kebendaan di Indonesia antara lain adalah  gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang dan hipotik.

Dasar pengaturan jenis-jenis kreditur diatur dalam Buku II KUH Perdata tentang Benda Bab kesebelas tentang Piutang-Piutang yang diistimewakan. Pasal 1131 mengatur secara umum tentang segala kebendaan si debitur yang demi hukum menjadi jaminan bagi utang yang dibuatnya. Barulah pada Pasal 1132 mulai disebutkan mengenai jenis jaminan, di mana harta si debitur akan menjadi jaminan bagi si berpiutang (kreditur) umum yang secara bersama-sama memiliki piutang kepada debitur. Pendapatan dari penjualan harta debitur tersebut akan dibagi secara berimbang kepada kreditur umum, kecuali di antara kreditur tersebut terdapat alasan untuk didahulukan pembayarannya. Subekti dalam bukunya menjelaskan bahwa pengecualian pada Pasal 1132 tersebut adalah “…kecuali jikalau diantara mereka itu ada sementara yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari pada penagih-penagih yang lainnya”. [1]Pada Pasal selanjutnya yaitu Pasal 1133 disebutkan bahwa hak didahulukan bagi si kreditur ini dapat timbul dari adanya hak istimewa (privilege), gadai dan hipotik. Dapat disimpulkan bahwa hak didahulukan itu muncul dari dua hal, yaitu adanya hak istimewa dan hak jaminan kebendaan.

Pengaturan selanjutnya, yaitu Pasal 1134, yangmenentukanbahwa “Hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang,sehingga tingkatnya lebih tinggi dari orang berpiutang lainnya, yang semata-mata dikarenakan sifat piutangnya”. Menurut Subekti, kedudukan gadai dan hipotik lebih tinggi dibanding hak istimewa, kecuali oleh undang-undang menentukan lain. Hak ini bukanlah hak kebendaan,karena hak ini tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda, hak ini baru timbul saat adanya penyitaan atas benda debitur dan harta debitur tidak mencukupi untuk membayar semua utangnya. Bisa diartikan bahwa hak tersebut di atas muncul saat terjadinya pailit atas debitur. Hak istimewa diberikan oleh undang-undang karena merupakan suatu hak yang dapat ditagih berdasarkan sifat piutangnya. Berbeda dengan gadai dan hipotik (termasuk juga hak tanggungan atas tanah), dimana keduanya adalah hak kebendaan yang muncul karena diperjanjikan terlebih dahulu dan pelunasannya tidak harus didahului oleh adanya keadaan pailit debitur.

Menurut Pasal 1135, hak istimewa dibagi berdasarkan tingkatannya, yang mana tergantung pada sifat dari hak istimewa tersebut. Hak istimewa yang tingkatannya sama akan dibayar secara berimbang. Ketentuan awaldalam KUH Perdata tentang hak istimewa diatur dalam Pasal 1137 paragraf 1, yaitu “Hak dari Kas Negara, Kantor Lelang dan lain-lain Badan Umum yang dibentuk oleh Pemerintah, untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu belangsungnya hak tersebut, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu”. Kemudian baru diatur tentang hak istemewa tentang benda-benda tertentu dan mengenai seluruh benda. Apa saja hak istimewa tentang benda-benda tertentu diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata dan hak istimewa mengenai seluruh benda diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata. (***)

[1]Subekti. (2013). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa. Cet XXXV. Hal 88


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close