Suara.com - Melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Di dalamnya juga termuat sanksi mudik 2021 bagi orang yang nekat melanggar aturan tersebut.
Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Berikut aturan larangan mudik lebaran lengkap beserta sanksi mudik 2021 bagi masyarakat yang melanggarnya.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat
Jenis:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Sanksi Mudik 2021
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.
Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Laut
Jenis:
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Dirjen Perhubungan Laut juga mengimbau untuk pekerja migran supaya tidak datang ke Indonesia. Namun apabila ada kondisi darurat maka disiapkan fasilitas khusu, termasuk untuk penggantian ABK kapal.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Udara
Jenis:
- Pelarangan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga
- Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:
- Perjalanan pimpinan tinggi RI dan tamu kenegaraan
- Operasional khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau Wna
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal setya perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Termasuk angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.
Dalam Surat Edaran, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan masih dimungkinkan bagi:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu: Bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Itulah aturan larangan mudik 2021 untuk transportasi darat, laut dan udara. Simak juga sanksi mudik 2021 yang akan diberikan kepada masyarakan yang nekat melanggarnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Komentar
Tag
Terpopuler
- Kekayaan Karyawan Pertamina yang Viral Ludahi Perempuan Dikuliti Warganet, Tercatat Punya Utang Rp1,4 M
- Fuji Unboxing Hampers Lebaran dari Nia Ramadhani, Isinya Cuma Satu tapi Bikin Girang
- Viral Kritik Hafalan Al Quran, Begini Jawaban Cinta Laura saat Ditanya Habib Jafar soal Agama Islam
- Beda Pendidikan Zara Anak Ridwan Kamil dan Mutiara Baswedan, Dibandingkan Usai Pro Kontra Lepas Hijab
- Pemain Rp 104,29 Miliar Beri Kode untuk Dinaturalisasi Jadi WNI, Bakal Jadi yang Termahal Sepanjang Sejarah
Pilihan
-
Jangan Sedih! Dokter Jiwa Bagikan Tips Buat Anak Rantau Agar Tak Kesepian Saat Lebaran
-
Posisi Hilal Dari Kota Makassar Sudah Memenuhi Kriteria MABIMS, Besok Lebaran Idulfitri
-
Masyarakat Diingatkan Pembelian Tiket Kapal Dilakukan Secara Langsung Tanpa Perantara
-
Wali Kota Rahmad Mas'ud Minta Jaga Kerukunan Umat di Kota Minyak
-
Bandara Sepinggan Dipadati Pemudik, Jumlah Penumpang Tembus 20 Ribu Per Hari
Terkini
-
Santer Disebut Bakal Maju di Jakarta, Nama Ridwan Kamil Masih Ada di List Golkar untuk Pilgub Jabar Lagi
-
Ditantang Debat Lawan Rocky Gerung, Hotman Paris: Nggak Cocok!
-
Lebih Parah dari Arie Febriant, Pegawai Pertamina Ketahuan Merokok di SPBU, Berujung Apes
-
Sumber Penghasilan Babe Cabita, Enggak Cuma Main Film, Ini yang jadi Back Up Biaya Pengobatannya
-
Heboh Sapi Milik Warga di Ketapang Hilang Jelang Lebaran, Ditemukan Tinggal Kepala dan Isi Perut