Berdasarkan Surat Tugas Kepala
Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PE.09.02/ST-546/PW12/3/2022 tanggal
6 September 2022 tentang Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
Dana Keistimewaan DIY Tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan Triwulan II).
Evaluasi BKK Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta pada Kabupaten/Kota/Kalurahan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas:- Akuntabilitas keuangan dan capaian program yang
didanai dengan BKK Dana Keistimewaan DIY kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
kepada Pemerintah Kalurahan;
- Ketepatan sasaran program yang diidentifikasi dari
perencanaan dan penganggaran program yang didanai dengan BKK Dana Keistimewaan
DIY kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan BKK Dana Keistimewaan DIY kepada
Pemerintah Kalurahan serta ketepatan penerima bantuan dan penyaluran bantuan
untuk BKK Dana Keistimewaan DIY kepada Pemerintah Kalurahan;
- Identifikasi hambatan dan permasalahan terkait BKK
Dana Keistimewaan DIY;
- Rekomendasi
kebijakan strategis terkait BKK Dana Keistimewaan DIY.
Oleh sebab itu, kami memohon kesediaan dari Bapak/Ibu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kami berikan pada formulir ini dengan sebenar-benarnya sehingga data-data tersebut dapat kami gunakan sebagai salah satu bahan evaluasi kami. Kami berharap supaya hasil evaluasi kami dapat memberikan rekomendasi yang bersifat strategis sehingga perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban BKK Dana Keistimewaan DIY dapat lebih optimal. Atas perkenaan dan perhatiannya kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.