Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Warga Tanah Merah Melawan, Tuntut Pertamina Tanggung Jawab Penuh dan Tolak Relokasi

Kompas.com - 10/03/2023, 06:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) pekan lalu masih berbuntut panjang.

Sepekan usai kebakaran, warga Tanah Merah yang menjadi korban mulai menunjukkan perlawanan.

Beberapa spanduk berisi tuntutan warga terpajang di area kampung Tanah Merah pada Kamis (9/2/2023).

Menurut pantauan Kompas.com, spanduk tersebut terlihat di perbatasan Jalan Koramil ke Jalan Tanah Merah Bawah.

Spanduk berisi beberapa tuntutan warga RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, terhadap PT Pertamina atas kebakaran hebat di depo yang merembet ke rumah warga.

"Pertamina harus bertanggung jawab penuh atas terjadinya kebakaran," bunyi spanduk tersebut.

Baca juga: Muncul Spanduk Tuntutan Warga di Kampung Tanah Merah, Sebut Pertamina Harus Tanggung Jawab Penuh

Tanggung jawab penuh yang dimaksud mulai dari memberikan santunan bagi keluarga korban tewas, serta ganti rugi bagi korban luka-luka.

Total, ada 20 orang tewas dan 49 orang mengalami luka bakar akibat insiden kebakaran yang didahului ledakan pipa bahan bakar minyak itu.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban kerugian materiil seperti merehabilitasi bangunan warga yang rusak.

Terakhir, warga juga menuntut agar PT Pertamina memindahkan terminal bahan bakar minyak menjauh dari pemukiman warga. 

Salah satu warga RW 09, Slamet (46) mengungkapkan bahwa spanduk tersebut terpasang atas keresahan warga.

"Kami resah dengan Pertamina. Makanya semalam berkumpul untuk membahas tuntutan warga ini," kata Slamet saat ditemui Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Warga Tanah Merah Itu, Satu Sakit, Sakit Semua...

Menolak disalahkan

Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) mengatakan, saat ini draft tuntutan selengkapnya tengah disusun dan segera dilayangkan kepada PT Pertamina (Persero).

Huda menekankan, peristiwa terbakarnya pipa depo yang kemudian merembet ke rumah warga di sekitar depo adalah kelalaian PT Pertamina (Persero), bukan warga.

Oleh sebab itu, menurut logika warga Tanah Merah, PT Pertamina (persero) wajib bertanggung jawab untuk mengganti rugi semua kerugian materi dan imateri yang diderita warga setempat.

"Maka hari ini, yang kami fokuskan adalah menuntut pertanggungjawaban Pertamina. Mengembalikan, merehabilitasi rumah warga yang terbakar. Pertanggungjawabannya harus konkret," lanjut Huda saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Benarkah Huru-hara Surat Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Hanya Kesalahpahaman?

Sejumlah warga Kampung Tanah Merah berkumpul pada Rabu (8/3/2023) untuk membahas beberapa tuntutan atas terjadinya kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Dok. Warga Sejumlah warga Kampung Tanah Merah berkumpul pada Rabu (8/3/2023) untuk membahas beberapa tuntutan atas terjadinya kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Ia pun menegaskan, warga Tanah Merah bukan lah pihak yang salah dalam tragedi kebakaran pekan lalu, terlepas dari status lahan yang diduduki warga. 

Sebab, api murni berasal dari area Depo Pertamina Plumpang milik Pertamina.

Ia pun heran mengapa banyak pihak kini justru menyalahkan warga atas kebakaran itu.

"Yang menyebabkan kebakaran siapa? Kok yang disalahkan warga? Warga ini sudah kena musibah. Ibaratnya, sudah jatuh, lalu tertimpa tangga," kata Huda.

Pertamina diminta bikin buffer zone di dalam depo

Huda melanjutkan, kesalahan Pertamina adalah tidak membuat buffer zone alias zona aman di dalam Depo.

"Kesalahan dia itu enggak bikin model kayak apa ya, pengamanannya enggak ada itu. Itu jaraknya dari warga sebenarnya jauh itu, depo-depo (tempat penyimpanan BBM itu. Itu masih ada jarak," kata Huda.

"Cuma enggak dikasih aliran air di sekelilingnya mereka itu. Padahal, jaraknya dari tembok itu jauh kok. Bisa dicek dengan drone kok, ada berapa meter itu. Kan sebenarnya bisa untuk aliran (air) di situ, untuk zona amannya," sambungnya.

Baca juga: Forum Tanah Merah: Korban Meninggal Dikasih Rp 10 Juta, lalu Enggak Boleh Menuntut, Gila Namanya!

Huda menilai, Pertamina tidak perlu menggusur rumah warga di sekitar depo untuk membangun buffer zone.

Perusahaan pelat merah itu bisa memanfaatkan lahan tersisa di dalam area depo untuk membangun zona aman. 

Namun, hal itu tak pernah dilakukan sejak dulu.

"Di dalam tembok Pertamina itu masih luas. Sebenarnya bisa kok untuk mengamankan. Dari dulu alasannya selalu kayak begitu. Soal masalah mau bikin buffer zone pada 2009, tapi mundur lagi," tutur Huda.

Warga menolak jika Pertamina membuat buffer zone dalam radius 50 meter di luar tembok karena bakal ada banyak masyarakat Kampung Tanah Merah yang menjadi korban penggusuran.

"Jangan keluar lagi (digusur lagi), mengobarkan masyarakat. Itu dampaknya luar biasa, banyak banget. Kalau 50 meter, itu banyak banget warga yang jadi korban. Ini kan kesalahan mutlak ada di Pertamina. Kenapa warga yang menjadi imbasnya?" tutur Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com