Berita Muba

Sejumlah Cafe di Muba Masih Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Sejumlah Cafe yang berada dalam wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih nekat beroperasi pada bulan suci Ramadan

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Handout
Personil Polsek Tungkal Jaya ketika melakukan razia pada cafe yang masih beroperas saat Ramadan. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU- Sejumlah Cafe yang berada dalam wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih nekat beroperasi pada bulan suci Ramadan.


Akibat masih beroperasinya cafe remang-remang tersebut jajaran Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan razia dan mengamankan sejumlah botol miras, Minggu (17/3/2024) malam.


Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Tungka Jaya IPTU Febriansyah mengatakan razia yang dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada cafe yang beroperasi. Razia tersebut juga dalam menekan penyakit masyarakat (Pekat) pada suci Ramadan tahun ini. 


"Edaran dari pemerintah dan Polsek sudah ada yang menyampaikan bahwa selama Ramadan tempat hiburan wajib tutup. Namun, masih ada sejumlah cafe buka bahkan ada yang menjual minuman keras kepada pengunjung,"kata Febriansyah, Senin (18/3/2024).


Lanjutnya, dari razia tersebut pihaknya menemuman 3 cafe yang masih buka selama Ramadan antara lain Cafe Galaxy, Cafe Koko, Cafe Rasid. Pada razia yang dilakukan Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan puluhan botol miras dijual tanpa izin. 


"Pada Cafe Galaxy kita mengamankan barang bukti miras Anggut Merah 10 Botol dan Beer Bintang 10 botol. Cafe Koki Anggur Merah sebanyak 6 botol, dan Cafe Rasid berhasil diamankan 10 botol Anggur Merah,"ungkapnya.


Sedangkan untuk pemilik Cafe yang menjual minuman keras pihaknya beri perigatan untuk tidak beroperas selama Ramadan dan tidak menjual minuman keras. 


"Apabila masih melanggar pihaknya akan mengenakan  sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Undang Ri Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 49 peraturan menteri perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"tegasnya

Sumber: Sriwijaya Post
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved